Suksesi Nasional Tulungagung- Hampir dua tahun menunggu hasil penanganan dugaan tindak pidana korupsi PADes tahun 2014-2019 dan DD/ADD Pemdes Batangsaren oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, lakukan silaturahmi dan menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penyelesaian perkara tersebut. Senin, (13/3/2023).
Sempat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, perwakilan FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, akhirnya diterima masuk kedalam kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, oleh pihak Kejaksaan yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., untuk dilakukan dialog.
Dari hasil dialog tersebut, Penasehat LSM Kahuripan, Ahmad Dardiri, menyampaikan bahwa, urusan perkara desa Batangsaren ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan Kejaksaan, walaupun menurutnya ada keterlambatan penanganan sesuai dengan apa yang dikatakan Kajari terdahulu yang menyatakan jangan sampai ada perkara yang menggantung.
“Perkara desa Batangsaren dinamis, ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan. Kejaksaan Istiqomah dalam menangani hal ini,” kata Dardiri.
“Cuma menurut kami memang ada keterlambatan sesuai dengan apa yang didawuhkan pak Kajari terdahulu, jangan sampai ada perkara yang menggantung. Kemudian oleh pak Muchlis Kajari yang sekarang menyampaikan setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai adalah tunggakan.
Dan pada bulan ini, tanggal ini, pak Muchlis sudah 6 bulan bertugas disini, kami mengingatkan jangan sampai menjadi hutang tunggakan karena janji adalah hutang,” ungkapnya.
Disinggung terkait misinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dardiri menegaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan agar perkara yang terjadi di Desa Batangsaren segera diselesaikan agar tidak menggantung.
“Jadi misi kami untuk mengingatkan bukan melakukan suatu gerakan yang negatif,” ucapnya
“Gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar lebih cepat, lebih baik, agar perkara Desa Batangsaren tidak menggantung, dan segera clear.
Kalau ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut kesalahannya apa, hukumannya apa, tapi kalau tidak ada kesalahan karena ini sudah masuk, ya di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) biar kami bisa melakukan upaya hukum yang lain, jadi tidak menggantung,” terang Dardiri.
Dalam kesempatan tersebut Dardiri juga mengapresiasi apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan yang tetap Istiqomah dan dinamis dalam penanganan perkara desa Batangsaren yang telah melakukan pemanggilan para saksi yang diharapkan akan segera dapat menuntaskan perkara yang terjadi di desa Batangsaren. Namun demikian jika sampai akhir bulan Maret ini tidak ada perkembangan yang positif, lanjut Dardiri, pihaknya akan melakukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi.
“Ternyata hari ini disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa Istiqomah dan dinamis. Terakhir ada pemanggilan-pemanggilan dari para saksi-saksi dan ini akan segera dituntaskan.
Tentu kami akan menunggu sampai akhir bulan Maret ini. Jika tidak ada perkembangan yang positif menurut penilaian kami, maka kami akan melakukan sesuatu yang “Lain” karena kami mengadu ke kejaksaan Tinggi maka kami juga akan mengajukan tuntutan ke kejaksaan tinggi,” tandasnya.
Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., Saat dikonfirmasi awakmedia menyampaikan bahwa, dengan kedatangan Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, merupakan tambahan semangat baru pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera menuntaskan perkara Desa Batangsaren.
Ia menyebut penanganan perkara Batangsaren masih on the track ditangani secara profesional dan proporsional, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan.
“Teman-teman dari Batangsaren ini menjadi tambahan semangat bagi kami untuk segera menuntaskan perkara Batangsaren. Yang kedua, penanganan perkara desa Batangsaren masih on the track dan kami masih Istiqomah dalam artian kami menangani perkara ini secara profesional dan proporsional dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan,” ucap Stirman.
“Targetnya nanti akan kita sampaikan dulu dengan tim lengkapnya, tapi kalau saya selalu jaksa penyidik bisa sesegera mungkin, lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.
Mengingat waktu yang terlalu lama dalam penanganan perkara desa Batangsaren, Stirman menyebut adanya
kendala-kendala yang dialami kejaksaan dalam penanganan kasus Desa Batangsaren terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian.
“Ada beberapa kendala diantaranya terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian. Itu kami berusaha mendapatkan tapi sampai kita meminta dengan cara yang kooperatif tidak diberikan hingga ada upaya paksa kita lakukan penggeledahan.
Setelah kita lakukan penggeledahan kita kaji dokumen-dokumen itu dan memilah-milah kemudian selanjutnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menunggu audit kerugian keuangan negara. Kemungkinan dalam waktu dekat bisa dilakukan audit dan keluar hasilnya sehingga bisa kami terapkan tersangka,” pungkasnya. (Ags)