Suksesi Nasional, Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan eksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota. Saat eksekusi berlangsung, salah satu keluarga memilih bertahan dengan menggelar pengajian, Rabu (15/03/2023).
Eksekusi dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No: 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023.
Proses eksekusi berjalan lancar, 10 rumah diratakan dengan tanah menggunakan tiga alat berat. Jajaran TNI-Polri, Damkar, dan Satuan Brimob turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Namun salah satu pemilik rumah, diketahui bernama Ichwan Kurdi (70) menolak eksekusi ini. Pria yang berprofesi sebagai guru itu memilih bertahan bersama keluarganya dengan menggelar pengajian. Mereka bahkan tak bergeming saat rumah-rumah lain di samping Kampus IAIN Kediri itu dihancurkan.
Sri Sukarmini (67) juga sempat berusaha mempertahankan rumah dua lantai yang sudah dibelinya bersama suami sejak 1988 lalu itu,namun akhirnya dia menyerah.
Didampingi Fatmah penasihat hukumnya, Sri Sukarmini hanya bisa pasrah dengan mata berkaca-kaca. Sri mengaku selama ini sudah membayar pajak selama 35 tahun semenjak tanah itu dibeli. Sehingga surat dokumen kepemilikan sudah ia miliki, bahkan kepemilikannya juga sudah didaftarkan ke BPN.
“Ada 21 klien saya di sini,kontrak saya dengan 21 klien saya di sini seumur hidup. Jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak, saya akan menuntut dan minta pertanggungjawaban,” ujar Fatmah.
Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Menurutnya, klien adalah pemilih sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri.
Sementara para penggugat hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Ia menduga ada permainan dalam perkara ini.
“Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara Undang-undang Agraria sehingga apabila lima tahun ke depan kami menuntut balik tanah ini kepada siapa pun pemiliknya saat itu,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine yang memimpin eksekusi menerangkan bahwa tanah pekarangan seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.
“Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” ujar Maulia.
Perkara ini berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris.
Dari informasi yang beredar, pihak penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini.
Sementara rumah milik Zaenal itu sudah dijual kepada Sri Sukarmani sejak 1988 lalu. Begitu juga dengan rumah lainnya yang sudah berpindah kepemilikan.
Kuasa Hukum Penggugat, Suwandi menyebut, sebelum langkah eksekusi ini dilakukan, pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun mediasi tersebut tidak berhasil.
“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelas Suwandi.
Untuk diketahui, dua ahli waris tanah seluas 2.597 meter persegi, yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada Tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini penggugat dinyatakan menang oleh hakim.
Sengketa berlanjut di Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.
Tahun 2020 pihak penggugat kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.(dik)