Beranda Headline

Bobol Indomaret, Warga Sidonipah Disergap Aparat Polsek Jambangan

 

Suksesi Nasional, Surabaya – DW (24) terancam tak bisa merayakan lebaran Idul Fitri bersama sanak keluarganya.

Pasalnya, DW yang tinggal di Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto itu disergap petugas Reskrim Polsek Jambangan Surabaya lantaran membobol Indomaret.

Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Wartawan

DW ditangkap usai membobol Indomaret di Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 23.30 Wib.

Dengan adanya laporan pencurian tersebut, kami langsung menindak lanjuti, bersama anggota dengan melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP).

DW berhasil kita tangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi yang berada disekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo Selasa (04/03/2023).

Baca Juga :  Mutasi Pati Polri, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diganti

Budi menjelaskan, sebelum ditangkap oleh Polisi, tersangka DW sudah berhasil menjebol Indomaret. Dia menjebol Indomaret dengan cara memanjat dan membobol atap plafon Indomaret.

Jadi dia menjebol atap plafon kemudian memanjat dan langsung merusak ventilasi,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.

Saat berada di dalam Indomaret, DW langsung melakukan aksinya. Beberapa barang berhasil digasak mulai dari rokok sampai pampers.

“Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 buah DVD rekaman CCTV pencurian, 1 potong seragam kerja Indomart, 1 potong jaket hoodie, 1 unit sepeda motor Vario 150,” jelas Budi.

Sementara itu, salah satu perwakilan Humas Manajemen Indomaret Nurhudin memberikan apresiasi dengan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kepolisian khususnya Polsek Jambangan Surabaya karena telah menangkap pelaku pencurian di Indomaret ini,” terang dia.

Baca Juga :  Lahirnya Tim Olahraga Desa Ngelang-Tanjung "Godong Jati Pasti Bisa"

Akibat dari perbuatannya, DW bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini