Suksesi Nasional, Surabaya – Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) disamping lorong rumah jalan Randu Agung Kel. Bulak Kec. Kenjeran Surabaya pada Minggu 26 Maret 2023 lalu pukul 18:00 Wib terekam CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos).
Pelakunya diketahui berinisial STH (43) warga Jalan Sidotopo Wetan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo pada sesi konferensi pers menjelaskan, awalnya tersangka STH mengaku berjalan kaki dari rumahnya Jalan Sidotopo Wetan Surabaya mencari sasaran sepeda motor yang lengah dari pemiliknya.
Pada saat melintas di daerah Bulak Kenjeran, tersangka melihat sepeda motor Yamaha Yupiter terparkir dihalaman rumah korban.
Tanpa pikir panjang, STH langsung mendekati kendaraan dan membobol stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang sudah disiapkan,” kata Kompol Ardi Purboyo Rabu (12/04/2023).
Mantan Kapolsek Mulyorejo Surabaya itu menambahkan, usai membobol kendaraan hasil curiannya, tersangka hendak melarikan diri.
Namun apes, aksinya diketahui oleh sang pemilik dan diteriaki maling. Sontak saja warga mendengar teriakan orang minta tolong langsung keluar dan menangkap pelaku.
Peristiwa pencurian itu menjadi tontonan warga sekitar saat pelaku dikepung dan sempat menjadi bulan – bulanan massa yang sudah terlanjur emosi.
Beruntung, petugas patroli Polsek Kenjeran yang mendapat laporan ada penangkapan pelaku curanmor segera datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga.
Saat digeledah, ditemukan 2 buah kunci leter T yang digunakan sarana untuk melakukan aksi kejahatan.
Tersangka berikut barang bukti (BB) 1 unit sepeda Yamaha Yupiter dengan Nopol L – 4956 – DL dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku merupakan residivis dan pernah masuk penjara pada tahun 2009 lalu dalam kasus judi togel.
Kepada petugas, STH mengaku nekat melakukan pencurian motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Jadi , sepeda motor tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari hari,” terang Kompol Ardi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (rus)