Beranda Headline

Satnarkoba Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Kos  – Kosan di Surabaya, Ternyata ?

Suksesi Nasional, Surabaya –  Sebuah rumah Kos – Kosan di Jalan Kedung Anyar Gang II Surabaya digerebek Polisi karena jadi sarang peredaran narkotika jenis sabu – sabu dan pil Ekstacy.

Polisi mengamankan salah satu penghuni rumah kos diduga pengedar narkotika berinisial APS bin AA ( 30) warga jalan Banyu Urip Lor Surabaya.

Tersangka APS di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

Pria yang bekerja sebagai karyawan perusahaan Ekspedisi di Surabaya ditangkap pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 17 : 30 Wib.

Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan “Forefer” berisi 1 buah dompet warna putih didalamnya terdapat 3 poket sabu seberat 1, 85 gram.

Baca Juga :  Kesbangpol Tanbu Sesuai Arahan, SKPD Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yakni 1 buah klip plastik didalamnya terdapat narkotika jenis Pil Extacy dengan berat  ±1,01 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kosong serta 1 unit Hp merk OPPO A1-K,” jelas IPTU Suroto kepada awak media Senin (17/04/2023).

Hendro menyebut, terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah kos yang beralamat di Jalan Kedung Anyar Gang. II Surabaya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi dan petunjuk dari masyarakat, kami terjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” terang Suroto

Baca Juga :  Digerebek Saat Tidur, Sadi Kaget Melihat Kedatangan Polisi

Selanjutnya tersangka APS berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna mengikuti proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya..(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini