Suksesi Nasional, Surabaya – FF, (28) warga Jalan Sawo Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya tidak menyangka dirinya berurusan dengan aparat Kepolisian.
FF ditangkap Polisi pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib lantaran terbukti memperjual belikan narkotika jenis sabu.

Modus yang digunakan FF untuk mengedarkan barang haram tersebut berkedok sebagai penjual pakaian keliling.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF ditemukan sejumlah barang bukti 8 bungkus narkoba dengan berat 7,81 gram siap edar.
Sabu yang diedarkan tersangka FF berasal dari perantara yang bernama Cak Harsan (DPO) pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIb,” ujar AKBP Daniel kepada awak media Sabtu (20/05/2023).
Daniel menyebut, saat menggeledah rumah FF ditemukan barang bukti lain yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 skrup, 1 bandel klip kosong, 1 solasi hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000, bungkus rokok Marlboro, dompet berwarna orange dan 1 unit ponsel atau handphone,” jelas Daniel.
Kepada petugas, tersangka FF mengaku mendapat upah dari perantara jual beli narkoba jenis sabu sebesar Rp 100.000, dan mereka sudah bekerja sama dengan Harsan sebanyak 7 kali.
Akibat perbuatannya, FF terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkas Daniel. (rus)