Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang juru parkir (Jukir) di Surabaya berinisial AA (39) diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 34,08 gram.
Penangkapan pelaku berlangsung dirumahnya Jalan Benteng Dalam Kelurahan Ujung Surabaya pada Rabu (13/04/2023).
Terangka AA ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai peredaran sabu diwilayah Benteng Dalam Surabaya.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku saat berada dirumahnya.
Saat digeledah ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan berat 34,08 gram.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Surabaya,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel kepada awak media Rabu (24/05/2023).
Daniel menambahkan, dalam pengakuannya, AA memperoleh titipan barang haram tersebut dari rekannya bernama Rahmat (DPO).
Saat ini pihaknya terus memburu pemasok sabu ke pelaku,” jelas AKBP Daniel.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 2 timbangan Elektrik, 1 lembar buku rekening, 1 lembar kartu ATM BCA, 2 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 330.000, serta 1 buah gembok dan kuncinya,,” terang Daniel.(rus)