Suksesi Nasional, Nganjuk — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk mengamankan seorang pelaku pencurian pagar makam (Bong Cina) di Desa Wates Kec. Baron Kab. Nganjuk Jawa Timur.
Tersangka berinisial WP (28) warga asal Desa Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap pada Selasa (23/05/2023)

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat akan membawa pergi besi pagar hasil curiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana kepada awak media Kamis (25/05/2023) .
Ia menambahkan cepatnya pengungkapan perkara ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang melapor ke operator Wayahe Lapor Kapolres melalui nomor Whatsap 0813-3134-2003.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra , 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi diamankan di Polres Nganjuk.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” tegas AKP Fatah.
Sementara itu Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron mengungkapkan apresiasinya kepada petugas dan warga sekitar yang telah berhasil mengamankan pelakunya.
Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku yang lain,” kata Teguh. (rmb)