Beranda Headline

Polres Sampang Tangkap Pemerkosa Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

 

Suksesi Nasional, Sampang – MR (48) warga Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura tega memperkosa anak tirinya yang masih bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Akibat perbuatannya, MR dilaporkan ke Mapolres Sampang oleh istrinya sendiri (SM) yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Siswantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MR terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MR ditangkap anggota Reskrim  pada Senin 22 Mei 2023 pukul 22:30 Wib  usai menerima laporan dari ibu korban,” ujar AKBP Siswantoro kepada awak media Kamis (25/05/2023).

Penangkapan terhadap MR dilakukan karena adanya laporan Polisi (LP)  dari ibu kandung korban (SM) pada Jum’at 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Cek Kondisi Kendaraan Lalu Lintas

Kasus persetubuhan itu terungkap pada hari Kamis  04 Mei 2023 siang ibu korban (MS) curiga terhadap anak kandungnya SF (16) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak,” kata AKBP Siswantoro.

Karena curiga, ibu kandung korban mengajak SF ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bidan setempat menyarankan agar SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang hamil.

Keesokan harinya korban kembali melakukan pemeriksaan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan dinyatakan sedang hamil 8 bulan,” jelas AKBP Siswantoro.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap SM dan anak kandungnya SF.

Baca Juga :  BPPKAD Sumenep Segera Terapkan Inovasi Implementasi Online Sistem Pajak untuk Pajak Catering

Saat menjalani pemeriksaan, korban (SF) yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR tak lain adalah bapak tirinya.

Aksi bejat yang dilakukan MR sejak SF duduk dibangku Kelas V  Sekolah Dasar (SD) sampai beranjak SMP hingga korban hamil 8 bulan,”  terang AKBP Siswantoro.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura.

Dihadapan penyidik, tersangka MR mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya yakni SF,” jelas AKBP Siswantoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana 15 tahun penjara. (K-cong)

Baca Juga :  Meninggalnya Warga Satui Saat Banjir Karena Penyebab Alami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini