Suksesi Nasional, Magetan – Untuk memperjelas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan menggelar rapat paripurna, Selasa (06/06/2023).
Dalam penjelasannya Bupati Magetan H. Suprawoto mengatakan LKPD ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan penyajian keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, hingga Kabupaten Magetan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.
Hal senada di sampaikan oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK ini, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.
“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan. Dari kami DPRD akan menugaskan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 ini disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adapun laporan,meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).(mar)