Suksesi Nasional, Surabaya – Dua terduga pengedar narkoba di Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto diringkus aparat Polrestabes Surabaya Selasa 16 Juni 2023.
Mereka adalah FH, (34), dan RA, (34) keduanya merupakan warga Jl. Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 18 poket narkoba seberat 12,08 gram , alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone dan bendelan klip plastik kosong.
Peran kedua pelaku adalah sebagai pengedar narkoba,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Selasa (13/06/2023).
Daniel menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka FH mengaku bahwa sabu sebanyak 18 poket tersebut didapat dari seseorang berinisial ZN (DPO).
Awalnya 12 poket dengan berat 7 gram kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 poket.
Barang haram itu rencananya akan dijual oleh RA jika siang hari. Sementara tersangka FH mengedarkan serbuk kristal bening itu pada malam hari,” jelas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(rus)