Beranda Headline

Berkedok Sebagai Juru Parkir, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Suksesi Nasional, Surabaya – Berkedok sebagai juru parkir (Jukir), dua orang pria berinisial MAG (43) dan AEP (48) warga Kota Surabaya terpaksa  berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka terbukti mengedarkan barang terlarang di dua tempat berbeda yakni di Jalan R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.

Kasatnarkoba  Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media menyampaikan, kedua pelaku MAG dan AEP sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti sepuluh poket plastik bening berisi sabu-sabu dari penggeledahan di rumah masing-masing pelaku.

Ada sepuluh poket sabu-sabu siap edar ditemukan dari hasil penggeledahan di dua tempat lokasi Jl. R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jl. Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo. Berat keseluruhannya mencapai 8,65 gram,” kata AKBP Daniel Kamis (15/06/2023).

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Rencana lelang Kendaraan-kendaraan Tua Yang Masih Tersisa

Daniel menyebut, kedua pelaku ditangkap anggota Satnarkoba Surabaya, saat menunggu pembeli di rumahnya masing-masing.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tak bisa mengelak saat anggota melakukan penggerebekan serta menemukan barang bukti sabu yang disimpan dirumahnya.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan perangkat isap sabu-sabu, timbangan elektronik, telepon genggam serta uang tunai Rp 450 .000 diduga hasil penjualan sabu.

Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, saat dinterogasi di lapangan kedua tersangka menyebutkan asal-usul barang haram tersebut.

Dia mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial SA (DPO) pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Mereka mengambil secara ranjauan di daerah Pasar Ikan Sidoarjo,” terang Daniel. (rus)

Baca Juga :  Khotmil Qur'an Jadi Pembuka Peringatan Hari Jadi Lamongan Ke-454

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini