Suksesi Nasional, Surabaya – Pasangan Suami Istri (pasutri) berinisial TK dan JI warga asal Kota Baru Kalimatan sudah resmi bercerai. Berdasarkan Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pat.G/2023/PN Ktb gugutan yang diajukan oleh istrinya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pangadilan Kalimantan.
Dalam amar putusan tersebut, Hakim Pengadilan menetapkan hak asuh anak dilakukan bersama -sama baik pengugat maupun tergugat.
Pasangan yang sudah resmi bercerai itu diwajibkan menenuhi semua biaya pemeliharaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Namun sayangnya eks istri (JI) diduga menghalangi – halangi mantan suaminya (TK) untuk menemui sang buah hatinya.
Saya sempat datang kesana (ke Rumah Mantan Istrinya) bersama keluarga besar saya dan saat itu juga ada dari pihak kepolisian. Namun hingga saat ini saya belum berhasil menemui anak saya.” kata TK didepan para awak media Selasa, (20/06/2023).
Ia menambahkan, saya sempat kaget ketika melihat dirumahnya ada tulisan yang berisi melarang keras saya, keluarga hingga pengacara untuk masuk ke rumahnya.
Saya berharap keadilan, padahal sudah jelas dalam putusan untuk hak asuh dilakukan secara bersama-sama.
“Saya cuma ingin bertemu dan berkumpul saja sama anak kandung saya,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum TK Tjandra Wijaya, SH., MH menjelaskan, bahwa kami berharap dari pengugat (mantan istri kliennya) untuk melakukan putusan dari Pengadilan, meskipun perkara ini masih berproses, karena pihak pengugat mengajukan banding.
Dan perlu kami sampaikan disini klien kami sudah ada itakad baik dengan mendatangi rumah pengugat untuk bertemu dengan anaknya.
Namun pengugat berupaya menghalangi dan anehnya kalau mau membawa anaknya harus ada pendamping (pengugat),” jelas Tjandra kepada awak media.
Masih kata Tjandra bahwa, kami berharap kepada pihak terkait bisa memperhatikan permasalahan ini, terutama Komnas HAM, PPA, bahkan sampai Presiden, kalau perlu turun tangan.
Seorang ayah hanya ingin bertemu anak kandungnya kenapa harus dipersulit, harus pengugat menjalankan putusan dari pengadilan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.
Terpisah Ji, mantan istri dari TK terkait tuduhan adanya dugaan upaya menghalangi ayahanya untuk bertemu dengan anaknya itu tidak benar.
Disingung terkait adanya tulisan yang menempel di pintu rumahnya. ” karana saat TK datang ke rumah dia selalu marah-marah, kami punya buktinya. Dia (TK) pernyataannya adalah kebohongan semuanya,” bebernya.
Ia menambakan, bahwa kami tidak pernah menghalang-halangi dan saya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Pihak kepolisian.
TK waktu datang juga pernah mematikan meteran listrik dan ada beberapa laporan dari warga kalau mantan suaminya seperti sedang mengawasi rumah saya.
“Intinya kami tidak pernah menghalang-halangi,” tambahnya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.(rus)