Beranda Headline

Satpol PP Tanbu Tindak Tegas THM Simpang Empat, Ternyata ini Penyebabnya

Suksesi Nasional, Tanah Bumb – Sstuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu tindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka malam Jum’at (kamis malam).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan Satpol PP pada Kamis (6/7/2023) mengadakan patroli dengan sasaran THM.

Hasil patroli tersebut mengatakan hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan.

Namun terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam Jumat.

Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat.

Yakni Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM).

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tanbu Ikuti Tabligh Akbar di Pendopo Serambi Makkah

Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.

Dalam surat edaran pada point tiga isinya di larang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari Kamis malam.

Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.

Terkait dua THM yang buka pada malam Jumat, maka Satpol PP  tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.

Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Diduga Ada Konflik, P2KD Tanagura Timur Gugurkan Calon Kades di Bangkalan

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman.

Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini