Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang pemuda ditangkap polisi usai melalukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) di sebelah SPBU Pertamina Jalan Sukolilo Larangan Kenjeran Surabaya Jawa Timur.
Meskipun usianya masih tergolong muda, namun aksi mereka cukup sadis. Kedua pemuda itu tidak segan – segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam (Sajam).

Mereka adalah FMA (18) warga Jalan Genteng Surabaya dan DP (28) warga Jalan Tambaksari Kota Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran Kompol Ardi Purboyo saat jumpa pers menyampaikan, peristiwa Curas itu terjadi di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya pada Senin 10 Juli 2023 pukul 02:00 dini hari.
Saat itu korban yang masih berstatus pelajar berinisial DMS (15) mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L- 5874 – TF warna putih tiba – tiba dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor CB 150 dengan Nopol L – 2334 -AAD.
Salah satu dari pelaku yang memegang senjata tajam jenis celurit langsung membacok korban dan mengenai punggung.
Akibatnya bocah yang tinggal dikawasan Bulak Cumpat Kenjeran Surabaya itu terjatuh dari atas kendaraannya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban dan berhasil menangkap satu orang pelaku yakni FMA merupakan residivis dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya.
Sedangkan tersangka DP langsung melarikan diri, namun hanya berselang satu jam dari kejadian, DP berhasil ditangkap di daerah Gubeng Surabaya.
Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kompol Ardi dihadapan awak media Jum’at (14/07/2023).
Sementara korban waktu itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dilarikan ke Unit Gawat Darurat ( UGD) RS Unair Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus curas itu,” terang Ardi.
Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti (BB) 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan Nopol L- 2334- AAD dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol L – 5874 -TF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan djerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas,” pungkas Kompol Ardi Purboyo. (rus)