Suksesi Nasional, Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pihaknya bakal segera mengambil alih status kepemilikan Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 63-65 Surabaya.
Hal itu disampaikan Irjen Toni saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Kapolres jajaran pada acara treatrikal di Monumen Polisi Istimewa Jalan Darmo Surabaya.
Ia mengatakan seluruh anak bangsa harus tahu ada sejarah berdirinya Polisi Istimewa kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia (RI) di Gedung Grha Wismilak .
Jadi teman – teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil dan kami sendiri,” kata IrjenToni di hadapain para wartawan Senin (21/08/2023).
Terkait proses peralihan, kata Irjen Toni fakta yang didapat dalam proses penyidikan, diketahui aset itu sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jawa Timur.
Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada,” tegas Irjen Toni.
Pasa saat kantor Polisi ini berada, kata Irjen Toni ada aktivitas kantor Polisi, muncul surat – surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni disini.
Memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu tidak memiliki warkah.
Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat tersebut, namun berada di Jalan Darmo 63-65 Surabaya.
Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan dan Kita memastikan ada langkah-langkah dari kita, memastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tegas Irjen Toni.
Terkait sebanyak 8 aset yang diambil alih Polda Jatim, Kakanwil Jatim menyampaikan ada gedung Pam Obvit.
Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar, akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita.
Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.
Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang tahu bahwa Gedung Grha Wismilak adalah tempat bersejarah buat Kepolisian.
“Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati kita dalam mengembalikan aset kita jajaran Polda Jatim.
Dan ini akan menjadi langkah besar kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain, kita sudah petakan di Jatim aset-aset kita yang juga seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil Jatim Johanar menjelaskan, Pam Obvit, BPN dan Kepolisian waktu itu kalah.
Tapi kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu,”ujarnya.
Ia mengatakan Gedung Grha Wismilak sudah disampaikan cacatnya dan sudah diusulkan ke pusat.
Tetapi menurut Johanar ada kendala di Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan.
Nantik baru kita cari solusinya dengan Kementerian,” pungkasnya. (rus)