Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Kembali Meringkus Anak Buah Bandar Sabu Jalan Kunti

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi disekitar Jalan Kunti- Sidodadi dan Kapasan Surabaya Jawa Timur.

“Pelakunya ternyata seorang residivis berinisial IH (39) warga Jalan Sidodadi Kulon Kelurahan  Sidoadadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Barang Bukti Milik Pelaku

IH yang merupakan anak buah seorang bandar sabu Jalan Kunti ditangkap pada Selasa 1 Agustus 2023 pukul 01.00 Wib, hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni berinisial IB.

“IB sendiri ditangkap saat berada didepan sebuah Toko perempatan Jalan Jalan Kunti Surabaya beberapa waktu lalu.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, anggota kami menangkap tersangka IH di Jalan Sidodadi Kulon Surabaya.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Terjunkan 64 Tenaga Medis ke Tanah Laut

Saat diinterogasi, petugas mendapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari SF (DPO) secara ranjau pada, Jumat, 28 Juli 2023 pukul 15.00 Wib di jalan Sidodadi Surabaya.

“Untuk transaksinya, pelaku tidak langsung melakukan pambayaran secara tunai. Namun dia akan bayar apabila barang tersebut sudah laku terjual semua,” jelas  AKBP Daniel kepada awak media Senin (21/8/2023).

Barang haram itu, selanjutnya oleh IH dibagi menjadi enam paket hemat, isinya bervariasi mulai ukuran 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 paket seharga Rp. 1.000.000 per poket.

“Salah satu pelanggannya adalah IB yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu.

Selanjutnya dikembangkan lagi dan mengerucut kepada tersangka IH,” imbuh Daniel.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Vaksinasi Serentak Bersama 34 Polda Se - Indonesia

“Daniel menyebut, IH mengaku sudah dua kali membeli sabu kepada SF. Sedangkan memperjual belikan sabu terhadap IB sudah sering dilakukan, minimal satu minggu sekali,” ucap Daniel.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1 poket sabu dengan berat ± 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp. 450.000, 1 buah HP, 1 buah dompet berisi poket sabu dengan berat 2,54 gram, ± ,0,35 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan  buah sekrop.

“Atas perbuatannya pria bertubuh kerempeng itu terancam 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini