Suksesi Nasional, Tulungagung,-
Eksekusi Tanah yang berada di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur pada Selasa (22/8/2023) sempat diwarnai adu mulut.
Pasalnya, salah satu pihak ahli waris tidak terima atas putusan Pengadilan Agama Kabuaten Tulungagung.
Adu mulut ini bermula saat pihak Pengadilan Agama (PA) Tulungagung yang dikawal jajaran Polres Tulungagung dan kodim 0807 Tulungagung, hendak mengeksekusi 12 bidang Tanah dan 1 unit kendaraan .
Paihak tergugat yang juga datang ke lokasi kemudian adu mulut dengan pihak penggugat, serta juru sita dari kantor Pengadilan Tulungagung.
Nurul Mujahidin selaku Panitera Pengadilan Agama (PA) Tulungagung telah memimpin jalannya eksekusi di Balai Desa setempat yang diawasi oleh petugas polisi dan berbagai pihak lainnya.
Dalam kejadian tersebut, berbagai pihak terlibat dalam pertemuan di Balai Desa setempat sebelum menuju titik lokasi eksekusi.
Jurusita Pengadilan kemudian mengumumkan dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akte Perdamaian No. 2854/Pdt.G/2021/PA.TA tertanggal 29 Juni 2022.
Namun, sebelum eksekusi dimulai, terjadi adu mulut antara pihak ahli waris Maizir Muqtafi dan Jurusita.
Kemudian pihak Pengadilan mengingatkan Maizir Muqtafi, salah satu pihak yang merasa keberatan, untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika tidak puas dengan keputusan Pengadilan.
“Pada kesempatan ini kami menjalankan tugas pimpinan sesuai dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akte Perdamaian.
Jika keberatan silahkan ke kantor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya agar di lakukan peninjauan kembali,” kata Nurul Mujahidin selaku panitera Pengadilan Agama Tulungagung usai membacakan putusan sebelum dilaksanakannya eksekusi.
Pada saat itu, Maizir Muqtafi yang merupakan penggugat, hampir melakukan perlawanan karena tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022.
“Saya sebagai penggugat, yang meminta kepada majelis hakim agar semua harta waris bisa segera dibagi secara hukum Islam yang akhirnya diputus sesuai putusan No. 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022,” katanya.
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan dan meminta agar diperbaiki sebelum harta warisan dibagikan.
“Catatan yang kami maksudkan ada beberapa hal, kami tuangkan dalam surat kemudian kami berikan kepada Pengadilan, Muspika, BPN dan Polres agar semua mengetahuinya,” kata Maizir Muqtafi.
Dalam hal ini, Maizir Muqtafi menyampaikan 10 poin ketidaksetujuannya kepada pengadilan melalui lampiran surat. Di salah satu poin, ia menyoroti kesalahan pada Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022 yang ada di halaman 13 huruf C angka 1:2 soal sertifikat tanah yang mengakibatkan perhitungan luas tanah menjadi salah.
“Dengan demikian Putusan Pengadilan Agama dimaksudkan ada kekeliruan atau kesalahan, harus diperbaiki atau dibenarkan terlebih dahulu, sebelum dibagi.Demikian untuk menjadikan periksa dan seperlunya,” ungkapnya.
Situasi semakin panas saat Maizir Muqtafi mengajukan permintaan agar putusan pengadilan diperbaiki. Meskipun demikian, eksekusi ke titik lokasi eksekusi berlangsung dengan aman tanpa mengakibatkan kerugian.
Perlu dicatat bahwa sengketa ini melibatkan 11 ahli waris yang bersaing untuk mendapatkan pembagian aset dari 12 bidang tanah dan 1 unit kendaraan, senilai hampir 4 miliar rupiah, yang semuanya berada di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Aset-aset tersebut merupakan harta warisan dari almarhum H Syahri dan almarhumah Hj Siti Muawanah. (Ali/har)