Suksesi Nasional, Kota Batu – Polres Batu Jawa Timur kometmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya diwilayah hukumnya.
Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap kasus peredaran barang haram.
Dari hasil ungkap tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa Ganja.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto saat pers realease di Mapolres Batu, Selasa (22/08/23).
Ariek menjelaskan tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,”tegas Iptu Ariek.
Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.
“Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe,”jelas Ariek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum/rsd)