Beranda Headline

Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Sabu & Okerbaya

Suksesi Nasional, Tulungagung – Setelah dilakukan pengintaian yang cukup lama, pelaku pengedar  narkotika berinisial SCS (31) akhirnya tertangkap juga.

Pemuda tersebut kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa pil double L.

Dia di tangkap di rumahnya di Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelas mujiatno Jumat (25/08/2023).

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Ngawi Gelar Rapat BLT - DBHCHT Tahap II

Tersangka  yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000  (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

Selain itu 3 buah pipet kaca, 1 bungkus bekas rokok LA, 2 buah korek api, 2 buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ajak PPDI Berperan Aktif Sebarkan Informasi Positif Kepada Masyarakat

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(@gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini