Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerbek sebuah rumah di Jalan Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambaksari Surabaya karena diduga jadi tempat jual beli narkoba.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 07:00 Wib, polisi mengamankan dua orang kakak adik masing – masing berinisial RP (28) dan SA (24).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 21 poket siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak medis Jum’at (10/11/2023).
Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku nekat jadi pengedar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan.
Barang haram itu didapat dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.
Kedua pelaku mengambil di tempat Pot bunga depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gram,” kata AKBP Daniel.
Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut dibantu oleh sang adik yakni SA.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, RP mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000.
Jadi, SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000.
Keduanya mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak 6 bulan yang lalu,” terang Daniel.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 5,72 gram 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
Saat ini kami masih terus memburu keberadaan sang bandar narkoba tersebut,” tegas Daniel.
Akibat perbuatannya, kakak adik terpaksa tidur bareng di Mapolrestabes Surabaya dan terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)