Beranda Headline

Polsek Karangpilang Tangkap Dua Kurir Narkotika, Sita 41 Ribu Butir Pil Koplo

Suksesi Nasional, Surabaya –  Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangpilang Surabaya mengamankan dua kurir narkotika jenis Pil Koplo.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di area SPBU  Jalan Mastrip Kebraon Surabaya pada Jum’at 17 Nopember 2023 pukul 20:30 Wib.

Mereka adalah AS dan AM, keduanya merupakan warga  jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) 41.000 butir narkotika jenis pil koplo.

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat ada dua orang hendak melakukan transaksi pil koplo di area SPBU jalan Mastrip Kebraon Surabaya.

Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” jelas Kompol Risky dihadapan para awak media Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Muhammad Sulton Lolos Jadi Perangkat Desa Pencol

Dari tersangka AS, sebut Risky, petugas menyita, 45 botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1000 butir pil koplo.

Selalin pil koplo polisi juga menyita 1 buah handphone (Hp) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara dari  AM, anggota kami menyita 1dus berisi 52 botol terdiri dari 41 botol dengan rincian 1 botol berisikan 1000 butir pil koplo.

Jadi, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41.000 butir pil koplo dan 11 botol kosong, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, dan 1 buah handphone,” tutur Kompol Rizky.

Risky menambahkan, aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, awalnya tersangka AS mendapatkan 4 botol Pil Koplo dari Alfin.

Baca Juga :  Pelajar Asal Papua Kini Punya Orang Tua dan Saudara Asuh di Blitar

Tiap botolnya berisi sebanyak 1000 butir dengan sistem ranjau di suatu tempat yang sudah ditentukan.

Kemudian pembelinya di hubungi melalui via telpon untuk mengambil barang terlarang tersebut sambil di pantau dari jarak jauh,” tandas Rizky.

Sedangkan Alfin mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari Rudi (DPO) di kawasan Porong Sidoarjo Jawa Timur. Dia melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin.

Mereka bertiga mendapatkan keuntungan masing – masing sebesar Rp.50.000, setiap melakukan transaksi dari Rudi,” jelas Risky.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Karangpilang Surabaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatnnya, mereka akan dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara ,” pungkas Risky.(rus)

Baca Juga :  Lomba Tata Boga Akhiri HUT RI 77 Di SDN Jungkat I - Ra'as

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini