Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap pria berinisial MA (50) karena diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
MA ditangkap dirumahnya Jalan Sawah Pulo SR Gang 04 Kecamatan Semampir Surabaya pada Kamis 16 Nppember 2013 pukul 11:00 Wib.
Kami menyita barang bukti 9 poket sabu seberat 3 gram siap edar ,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada awak media Selasa (28/11/2023).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa MA kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dilokasi dengan memantau gerak – gerik pelaku sesuai petunjuk dari masyarakat.
Saat MA berada dirumahnya di Jalan Sawa Pulo SR Surabaya, kita lakukan penangkapan. Saat kami geledah, ditemukan 9 poket sabu didalam laci milik tersangka.
Jadi tersangka MA ini berperan sebagai pengedar,” jelas Kompol Sudaryanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MA mengakui bahwa barang haram seberat 3 gram tersebut miliknya.
Selanjutnya dia beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)