Beranda Headline

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Suksesi Nasional, Surabaya – Sujai (50) warga Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Suja’i diduga telah menghina para ulama, habaib, dan perjuangan Palestina melalui media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Dia (Suja’i) sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian dengan merendahkan ulama dan habaib melalui Voice Note (VN) WhatsApp.

Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dihubungi Suksesi Nasional.com melalui pesan WhatsApp Selasa (05/12/2023).

Perlu dikatahui, kasus itu diketahui saat puluhan orang berkumpul di akses masuk sisi selatan Polda Jatim pada Rabu (29/11/2023) malam.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Wakapolda Siap Kolaborasi Bersama FKPT Jatim

Mereka berkumpul usai mendapat kabar bahwa Suja’i, terduga pelaku ujaran kebencian hendak dilepas polisi.

Massa membubarkan diri sekitar pukul 23.00 WIB usai salah satu pimpinan mereka, Habib Abdurrahman keluar dari Mapolda Jatim pasca mengikuti jalannya audiensi perihal penanganan kasus tersebut.

Kasus itu sendiri telah ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim usai Suja’i diamankan pada Senin (27/11/2023).

Suja’i telah menyerahkan diri ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lalu, Suja’i dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Suja’i sendiri dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama, habaib, dan perjuangan Palestina.

Namun, Suja’i saat itu tak langsung diproses hukum lantaran belum ada laporan polisi pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Ultimatum Para Bandar dan Pengedar Narkoba

Namun, pada hari Kamis (30/11/2023), lapodan polisi ( LP) atas kasus itu telah terbit dan langsung ditangani oleh Polda Jatim.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini