Beranda Headline

Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Bancelok Diciduk Aparat Polres Sampang

 

Suksesi Nasional, Sampang – AA (17) ditangkap aparat Kepolisian lantaran berbuat cabul terhadap anak dibawah umur berinisial Mawar (14)  (nama samaran) .

Pria asal Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura diamankan petugas PPA Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (06/12/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Edi Eko Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AA terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Edi menyebut, AA diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Mawar,” kata IPTU Edi kepada wartawan Sabtu (08/12/2023).

Terungkapnya kasus asusila itu terungkap, jelas Edi, berawal dari orang tua Mawar mendapat informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi Whatsapp (WA) pada Senin (04/12/2023) pagi.

Baca Juga :  MTQ Nasional ke - XXXIII Sukses Digelar Secara Virtual, Kemenag Sampaikan Ini

Atas kejadian itu, mereka tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA.

Lantas dia melaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat di periksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari Minggu 29 Oktober 2023 lalu sekira pukul 11.30 Wib di rumah temannya di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari Rabu (06/12/2023) pukul 19.00 Wib, anggota kami melakukan penangkapan terhadap AA dirumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Wujudkan Mimpi Penyandang Disabilitas

Saat ini tersangka AA diamankan di ruang tahahan Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Sreseh Polres Sampang ini.

Atas perbuatnnya, AA terancam 15 tahun penjara sebagamana dimaksud dalam pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(Kcong).

Baca Juga :  Gelar Patroli Wilayah, Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini