Beranda Headline

LKHP Nganjuk Peringati Hakordia dengan Seminar Pemberantasan Tindak Korupsi

Suksesi Nasional, Nganjuk- LKHP (Lembaga kajian hukum dan perburuhan Indonesia) dan ISNU (ikatan sarjana NU) memperingati hari anti korupsi 9 Desember 2023 dengan kegiatan Seminar nasional Pemberantasan Korupsi. Mengambil tema Pemberantasan Korupsi, Hambatan dan Tantangannya.

Bertempat di Ballroom Front one hotel Nganjuk, diikuti 150 peserta  dari berbagai wilayah. Dihadiri Pj Bupati Nganjuk yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Daerah Nganjuk, Moch. Yasin. Hadir pula pejabat OPD di Nganjuk, tokoh masyarakat, praktisi dan pemerhati hukum, Komunitas anti korupsi Salam Lima Jari, LSM dan media yang ada di Nganjuk, Senin (4/12/2023).

LHKP Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar Pemberantasan Korupsi

Dengan 5 narasumber : Prof. Dr. Pujiyono S.H., M.H., M.Hum. (Guru Besar FH UNDIP), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH UNAIR), DR. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. (Kejaksaan Agung RI), Dr Rudy Cahya Kurniawan, S.H., M.Si., M.H., M.Kn. (Akpol), Dr. Budi Harianto, S.Hum., M.Fil.i. (Ketua Isnu Kabupaten Nganjuk).

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Dirikan Dapur Umum Untuk Pengungsi Banjir Satui

Dipandu moderator Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum dan Dr. W.P. Djadmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.yang sekaligus penggagas kegiatan ini.

Tema seminar kali ini di pandang menarik karena korupsi saat ini perkembangannya tidak hanya ada pada kelompok Eksekutif dan Legislatif saja, tetapi juga Yudikatif.

Bahkan kabarnya  ada 176 Kepala Daerah, Anggota DPR hingga Jaksa, Pengacara dan Hakim pernah tersandung masalah korupsi.

Bahkan sering terjadinya korupsi ini menjadi hal yang biasa dengan berlindung dibalik budaya ‘ ewuh pakewuh’ dan  ‘ngono yo ngono ning ojo ngono’ dll. Yang bisa dimanfaatkan menjadi celah pemegang kekuasaan dan mereka yang rakus dan serakah untuk terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Lepas Ribuan Sepeda Gembira Sambut HUT Bhayangkara ke - 76

Tindakan korupsi adalah merugikan keuangan negara. Seperti misalnya tindakan suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Menurut salah satu narasumber, dalam perkembangan saat ini, keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi tampak tidak ditentukan baiknya peraturan ataupun baiknya lembaga anti rasuah. Tetapi diperlukan adanya pergeseran paradigma dari penindakan tindak pidana korupsi menjadi pencegahan.

Selain itu juga rasionalisasi birokrasi, yakni perlunya memperhatikan rekam jejak penentu kebijakan hukum. Perlunya mengangkat orang cerdas, baik, jujur dan berani. Dan yang paling penting, depolitisasi pemberantasan korupsi.

Sementara itu Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna yang diwakili oleh Inspektur Daerah Nganjuk Moch Yasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa menyambut baik dan senang dengan kegiatan seperti ini.

Baca Juga :  Tim Komunitas Sumekar Bersatu dan LBH Peduli Hukum Santuni Anak Yatim dan Duafa

Dan menjelaskan bahwa pemberantasan tindakan korupsi itu selayaknya dimulai dari dalam diri kita sendiri. Tidak lupa selalu mengajar dan mengajak sekitar kita untuk hidup jujur dan baik sesuai ajaran  agama dan taat peraturan dan hukum.

” Menurut Ahli Hukum Romawi (170 – 223 M) Gnaeus Domitius Annius Ulpianus, ada 3 prinsip hidup yang harus melekat/mengakar pada manusia yakni ‘Honeste Vivere’ hiduplah dengan jujur, ‘Alterum non Leadere’: tidak merugikan orang lain, ‘Suum Quiqe Tribuere’: berikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya” ujar M Yasin.

” Karena berani jujur itu hebat ” pungkasnya. (rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini