Beranda Headline

Pemkot Surabaya Larang Jual  Petasan & Terompet Pada Malam Tahun Baru

Suksesi Nasional, Surabaya –  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan sejumlah ketentuan jelang perayaan Natal – 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

Surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 tersebut berisi, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

Baca Juga :  Artis Vanessa Angel Tewas Kecelakaan Mobil di Tol Nganjuk Jatim

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.

Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Eri dalam poin ketiga SE Senin (18/12/2023).

Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan.

Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Baca Juga :  Jabatan Kasat Reskrim Polres Sampang Resmi Berganti

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Demikian pula, pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Walikota Eri.

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” pesan Eri Cahyadi. (rus)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Bangkalan Tertangkap di Jawa Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini