Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Selesaikan 1.181 Kasus Sepanjang Tahun – 2023

Suksesi Nasional, Surabaya  – Kepolisian Resort ( Polres) Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya Jawa Timur gelar Press Release akhir tahun  – 2023 Jum’at (29/12/2023).

“Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale dalam paparannya menyampaikan pencapain kinerja penyelesaian kasus maupun perkara secara global sepanjang tahun – 2023.

Dari trend jumlah angka kasus pada tahun – 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022 lalu, mencapai 1.289 kasus.

“Sepanjang tahun 2023, Polres Tanjung Perak berhasil menyelesaikan sebanyak 1.181 kasus dengan rincian sebesar 95 persen.

Untuk pengungkapan kasus menonjol pada tahun – 2023, sebanyak 13 kasus dengan jumlah 261 orang tersangka diantaranya, kasus penganiayaan, pengeroyokan, penyelundupan satwa, BBM bersubsidi, pembunuhan, TPPO, ITE dan Kasus perlindungan anak,” kata AKBP William.

Baca Juga :  Polsek Semampir Surabaya Amankan Maling Sepeda Motor, Nyaris Dihajar Massa

“William mengungkapkan, selain itu trend tindak pidana Narkotika pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 34 persen.

Kasus tersebut cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2022, dengan rincian jumlah 345 kasus dengan jumlah 481 tersangka.

“Sedangkan pada tahun 2023 jumlah kasus narkoba sebanyak 227 kasus dengan 289 orang tersangka.

Selain mengamankan 289 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, sabu-sabu sebanyak 1,229,43 gram, ganja 1,79 gram, pil extacy 3,015 butir, pil LL 185.744 butir, dan pil logo Y 11.524.019,” jelasnya.

“AKBP William menambahkan, keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam hal pengungkapan kasus tersebut, tidak lepas dari peran masyarakat dan stakeholder serta rekan media,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tetapkan 2 PKL Jadi Tersangka Perusakan Pagar Kenjeran Watu - watu Surabaya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tanjung Perak Kompol Ari Bayuaji, Kasat Narkoba AKP Khusen, Kasat Reskrim AKP IPTU Muhammad Prasetya dan Kasi Humas IPTU Suroto.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini