Beranda Headline

Polres Situbondo Bekuk dua Residivis Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Trex

Suksesi Nasional, Situbondo – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak  20.600 butir.

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 wib.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Profesional dan Transparan Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Luthfi, Rabu (03/01/2024)

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Luthfi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Berdo'a di Makam Sang Kakek di TMP 10 Nopember Surabaya

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta rupiah,” tutup AKP Luthfi. (hum/rsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini