Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tetapkan Pria Kedurus Jadi Tersangka Miras Maut di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa

Suksesi Nasional, Surabaya – Arnold Zadrach Sitania (27) warga Kedurus Karangpilang sekaligus Bartender Vasa Hotel Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga musisi Band asal Kota Surabaya.

Korban diketahui bernama William Adolf Refly (drimmer), Reza Ghullam Achmad (saxofone) dan Indro (kolega Band Ogie and Friends)

Kutiganya meregang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya pada Jum’at (22/12/2023) lalu.

“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan AZS sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli serta penemuan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian pasca dilakukan aotopsi jenazah korban oleh tim dokter RSUD dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Marak di Manggarai Raya, Begini Tanggapan Bea Cukai Labuan Bajo

Dia ( AZS) diduga mencampur minuman spirit yang dikonsumsi oleh sembilan personel Band asal Surabaya hingga menewaskan tiga orang dengan zat mengandung etanol,” jelas Kombes Pasma saat konferensi pers Jum’at (0//01/2024).

Pasma menyebut minuman itu diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya.

Maka dengan assesment dari pada ahli yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut,” terang Pasma.

Pasma menambahkan, para personel Band itu mengkonsumsi minuman spiritĀ  berjumlah sembilan karafe atau teko kaca masing masing berukuran 750 mililiter.

Dari sembilan karafe itu, empat karafe berisi campuran masing masing 375 mililiter Bacardi 100 mililiter, etanol 200 mililiter, minuman rasa Crannberies dan es batu kristal.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Hadiri Serah Terima Aset Polsubsektor Kanigaran

Zat etanol yang dicampur ke dalam minuman spirit hingga menewaskan tiga korban tersebut diperoleh AZS dari pihak manajemen Hotel Vasa yang dibeli dari supplier CV Berkay Agung Sejatera.

Supplier ini membeli di toko daring (online) Botanica Store dengan pesanan alkohol food grsde. Namun diuji forensik alkohol pesanan itu justru mengandung metanol, zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Dengan fakta – fakta itu telah menguatkan bahwa AZS telah mencampurĀ  minuman ke dalam karafe dalam bentuk khusus kemudian dihidangkan dan dikonsumsi oleh korban,” sebut Pasma.

Atas perbuatannya AZS dijerat pasal 338 dan pasal 204 Kitab Undang – Undang hukum pidana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(rus)

Baca Juga :  Polres Lamongan Bangun Rumah Warga Terdampak Bencana Putting Beliung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini