Suksesi Nasional, Tulungagung –Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Dobel L saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Timur, Tulungagung Selasa (30/01/2024) malam.
Selain menggagalkan peredaran obat obatan terlarang, anggota Satlantas Polres Tulungagung juga menangkap dua orang pria yang membawa barang terlarang tersebut.
Masing – masing berinisial RZ (25) dan DV (20) yang keduanya merupakan warga asal Kabupaten Blitar.
“Pada saat anggota kami melakukan peenindakan pelanggaran berhasil mengamankan dua pria dan juga menggagalkan peredaran narkoba jenis Dobel L yang berjumlah kurang lebih 3007 butir,” terang Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, Rabu (31/01/2024).
Dijelaskannya, penangkapan bermulanya saat personel Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap sepeda motor yang melanggar rambu, namun dua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota kami.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota kami berhasil menemukan ribuan butir Pil Dobel L tersebut di jaket salah satu terduga pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.(gus/im)