Beranda Headline

Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Patung di Gereja, Pelaku Berdalih Untuk Kebutuhan Anak Istri

 

Suksesi Nasional, BANGKALAN – MZ (33) warga asal Kabupaten Bondowoso ditangkap Polisi lantaran mencuri barang berharga di Gereja Mariya Immakulata Telang  Kecamatan Kamal  Kabupaten Bangkalan Madura.

Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Bangkalan Madura Jawa Timur.

Dia dilaporkan oleh YA (44), warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari rekaman Closed Circuid Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

Febri menyebut jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu Gereja.

Menurut Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang,” kata Febri kepada Wartawan Selasa (20/02/2024)

Baca Juga :  TEGAS ! Polres Lamongan Terus Lakukan Pengawasan Oknum Penimbun BBM Subsidi

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” jelas Febri.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang telah laku dijual ke Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria.

Kami mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku di Gereja antara lain, linggis, tang potong, gunting besi, 2 buah obeng, 2 karung ,” terang Febri.

Sementara itu modus pelaku, sebut Febri, berdalih untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri – nya di Bondowoso.

Baca Juga :  Lamongan Terima 2 Penghargaan Nirwasitha Tantra - 2022

“ Jadi , pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” pungkas AKBP Febri.

Akibat perbuatannya, MZ hanya bisa pasrah saat digiring ke ruang tahanan. Dia bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (K-cong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini