Beranda Headline

Pemkot Surabaya Bakal Sanksi RHU Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

Suksesi Nasional, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal memberikan sanksi kepada para pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih beroperasi pada saat bulan suci Ramadhan 1445 H.

“Sanksi tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun – 2024.

Ada surat pernyataan dari Satpol PP, RHU harus taat aturan. Kalau tidak mamatuhi aturan, maka sanksinya ditutup dalam waktu satu bulan,” kata  Eri Cahyadi kepada wartawan Jum’at (08/03/2024).

” Eri menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merinci beberapa jenis RHU yang tak bisa beroperasi sementara waktu, diantaranya  diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik, panti pijat.

Baca Juga :  Relawan Paket Siaga Manggarai Siap Menangkan Pasangan Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi & Adrianus Garu di Pilgub NTT -2024

Tak hanya itu, seluruh tempat usaha, seperti kafe dan restoran dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

“Sedangkan tempat biliar masih bisa buka, namun peruntukannya adalah sebagai fasilitas latihan olahraga dan harus memiliki izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang setempat.

Selain RHU, Pemkot Surabaya juga meminta kepada pengelola gedung bioskop agar tidak melakukan pemutaran film pada pukul 17.30 WIB.

“Seluruh aktivitas di bioskop bisa kembali berjalan pada pukul 20.00 WIB atau setelah ibadah salat tarawih,” jelas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Eri Cahyadi.

Baca Juga :  Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Eri menyebut, aturan penghentian operasional bukan untuk membatasi kegiatan usaha dari para pengelola RHU, namun sebagai bentuk rasa toleransi antar umat beragama dan menjaga ketentraman masyarakat.

“Kami sudah memberikan kepercayaan kepada pengelola, tolong saling menghormati,” ujarnya.

Sementara, wali kota menyatakan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menggelar patroli untuk menjamin ketentraman dan keamanan Kota Surabaya selama berlangsungnya bulan Ramadhan, terlebih untuk mencegah munculnya peristiwa “perang sarung” yang kerap kali muncul saat menjelang sahur.

“Jadi kami sudah menggerakkan setiap kecamatan dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan masing-masing RW,” ujar Eri Cahyadi.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini