Suksesi Nasional, SURABAYA – Kantor Pengacara Dewadaru Law yang berkedudukan di Sidoarjo Jawa Timur melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang berkantor pusat di Bogor ke Polda Jatim dan Polda DIY atas dugaan penggelapan dana berupa tabungan devosito para nasabah.
KSP Sejahtera Bersama merupakan sebuah koperasi simpan pinjam yang memiliki ratusan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah memiliki legalitas lisensi dan penghargaan terbaik dari Pemerintah.
Namun akhirnya para Nasabah merasa kecewa lantaran sejak Maret 2021 tidak lagi dapat menarik dana tabungan devositonya.
Hal ini diduga disebabkan dana miliki nasabah dipergunakan untuk usaha dibidang lain oleh pihak KSP Sejahtera Bersama dan gagal sehingga mengalami kesulitan saat ingin mengembalikan dana devosito milik nasabah.
Melalui surat nomor: B/8906/X/RES.2.6/2023/Diskrimsus, tertanggal 12 Oktober 2023, Polda Jatim telah memanggil dan memeriksa Yani Kaftika Dewi sebagai pihak terlapor yang bertanggungjawab atas aktivitas dan berbagai kegiatan operasional KSP Sejahtera bersama.
Penyidik unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyidikan atas dugaan adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Retno salah seorang nasabah korban dihadapan media mengungkapkan bahwa yanv bersangkutan telah menjadi nasabah KSP Sejahtera Bersama sejak 2018 dan tertarik karena bisa mendapat bunga yang tinggi dan perusahaan koperasi telah mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.
“Awalnya saya berharap dana yang saya tabung bisa dibuat untuk persiapan dana istirahat di masa tua atau pensiun dan saya ingin uang tabungan sebesar Rp 350 juta yang saya simpan di KSP Bersama Sejahtera dapat dikembalikan ke saya,” tegas Retno
Kuasa Hukum para nasabah KSP Sejahtera Bersama, Dewadaru Law melalui Direktur Eksekutif, Wihardadi sangat berharap pihak Kepolisian segera mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan agar para korban mendapat rasa keadilan dengan mendapatkan kembali hak-haknya.
“Saya yakin selain para nasabah korban KSP Sejahtera Bersama yang sudah bergabung disini, masih banyak korban lain yang belum melaporkan dan mungkin jumlahnya bisa mencapai ribuan orang dari seluruh nasabah yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Wihardadi juga mengharapkan agar para nasabah korban KSP Sejahtera Bersama segera bersatu agar kasus ini dapat terungkap secara transparan berapa jumlah keseluruhan kerugian para nasabah dan bagi yang ingin bergabung silahkan hubungi Dewadaru Law Office (0811219797). (dungs)