Suksesi Nasional, SURABAYA- Polisi mengamankan seorang pria bernama Husien (33) warga jalan Gresik PPI Kemayoran Surabaya Jawa Timur.
“Husien ditangkap usai mencuri barang elektronik berupa Tablet Merk Samsung type A7 di pusat perbelanjaan Pakuwon Mall Surabaya Barat.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol M Akhyar mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Husien pada Selasa, 30 April 2024 kemaren pukul 12.00 WIB.
“Saat itu korban bernama Riyatna sedang giliran berjaga di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall Surabaya.
Wanita itu sedang keluar guna mengambil barang – barang. Namun, ketika kembali ke Counter , dia melihat Husien tiba-tiba masuk dan mengambil Tablet Samsung Type A7.
“Counter saya tinggal, dan pada saat kembali, melihat pelaku berada di dalam Counter yang belum beroperasi,” ucapnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Pakuwon Mall yang kemudian tiba dan mengamankan pelaku.
“Petugas Satpam kemudian menghubungi team Opsnal Polsek Lakarsantri guna mengamankan pelaku yang diduga kerap kali beraksi didalam area yang sama.
Setelah menerima laporan tersebut team Opsnal Polsek Lakarsantri langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” jelas Kompol Akhiyar, kepada wartawan Rabu (01/05/2024).
“Akhyar menambahkan, saat itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Lakarsantri Surabaya.
Saat dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatan pencurian itu.Bahkan dia mengaku sudah melakukan tindak pencurian kurang lebih sebanyak 3 kali di area Pakuwon Mall Surabaya.
“Anggota saat ini masih melakukan pengembangan, melakukan lidik guna mengetahui lokasi dan kejadian lainnya,” kata Kompol Akhiyar.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit Tablet merk Samsung type A7 warna Silver berada di Polsek Lakarsantri.
“Akibat perbuatannya, tersangka Husien harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ,” pungkas Akhyar.(rus)