Suksesi Nasional, PAMEKASAN –Sepasang suami istri (Pasutri) asal Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap Polisi.
Usut punya usut, pasangan sejoli bernama Trian Adi Gunawan (30) dan Istrinya bernama Noer Aini Slamet (28) itu ternyata mencuri sepeda motor didepan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan pada Jumat (10/5/2024) pukul 08.00 WIB.

Naas, aksi keduanya terekam Closed Circuid Television (CCTV) saat menggondol sepeda motor Scoopy dengan Nopol M – 4827 – BY, warna merah hitam milik Nurul Hasanah warga Dusun Glaggah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan,AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan mengatakan, pagi itu pemilik motor sedang membeli nasi dan memarkir motornya.
“Lima menit kemudian, korban keluar dari warung tersebut dan melihat motornya sudah tidak ada ditempat,” ujar AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Doni mengungkapkan, pelaku tak hanya kehilangan motornya, tapi juga kehilangan 1 buah handphone ( Hp) merek Oppo A15 yang saat itu tertinggal di saku depan motor yang dicuri pasutri tersebut.
Atas laporan korban, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berbekal rekaman CCTV, pelaku kami tangkap di rumahnya, dan kami temukan Hp milik korban dan barang bukti lainnya yaitu jaket, helm dan sandal yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian yang terekam kamera CCTV,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Menurut AKP Doni, sebelum sepasang suami istri ini mencuri motor, keduanya mengaku sedang jalan-jalan naik motor.
Kemudian di tengah perjalanan, melihat motor terparkir didepan warung dalam keadaan tidak dikunci setir.
Setelah itu, mereka berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar 3 meter dari jalan raya.
Saat melancarkan aksinya, sang istri (NAS) menunggu dari atas motornya, sedangkan suaminya (TAG) turun dan mengeluarkan kunci Y dari balik saku celananya kemudian membobol sepeda motor yang menjadi targetnya.
“Ketika sang suami berhasil menyalakan motor curian itu, sang istri pergi dengan motor miliknya. Sedangkan suamimya membawa kabur motor hasil curian,” ungkap AKP Doni.
Selain menangkap pasutri, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga menangkap seorang penadah inisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya tersangka S itu bermula dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka S bukan kali ini saja membeli motor curian dari kedua pelaku.
Namun, sebelumnya mereka juga pernah melakukan pencurian motor ditempat lain yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi,” terang AKP Doni.
Akibat perbuatannya, pasutri ini terpaksa bermalam dibalik jeruji besi tahanan polisi dan terancan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara tersangka S dijerat pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan dengan pidana selama 8 tahun penjara,” pungkasnya. (K-cong)