Suksesi Nasional, BANGKALAN – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menggagalkan penyelundupan 1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari tangan kurir lintas negara.
“Tersangka berinisial SA (39) warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten, Bangkalan Madura.
Pelaku jaringan Internasional itu dibekuk pada 15 Mei 2024 saat masuk akses Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel.
“Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu (SS) seberat 1 kilogram disembunyikan di perut pelaku dengan memakai korset.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku merupakan buruh di negara tetangga Malaysia.
“Menurut pengakuannya, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima.
Dia semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” ujar AKBP Febri dihadapan para wartawan Selasa (28/5/2028) di Mapolres Bangkalan.
“Kepada Polisi, SA mengaku jika dirinya tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura.
Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura,” tambah AKBP Febri.
“Menurut Febri, kurir sabu ini membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.
Setelah itu masuk jalur darat ke Surabaya menuju pulau Madura,” kata AKBP Febri.
“Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak, kami masih kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas AKBP Febri.
“Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (K-cong)