Suksesi Nasional, SURABAYA – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos milik dua terduga pengedar narkoba di Jalan Tambak Wedi Kenjeran Surabaya.
Para pelaku berinisial masing – masing M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya.
Sedangkan M bin AR diringkus di rumah kosnya Jalan Tambak Wedi Kenjeran Surabaya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 14 poket sabu seberat 7,35 gram disimpan dalam kotak handphone milik tersangka M bin AR ,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada awak media Kamis (30/05/2025).
Akibat penyimpanan barang haram tersebut kedua pengedar itu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos di Jalan Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat tidurnya.
“Pelaku M mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M ,” terang Kompol Miftah.
Sementara di hadapan petugas, M mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.
“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram seharga Rp.9.000.000 pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
Mereka ketemuan langsung di desa Parseh Kabupaten Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 kantong kain warna hitam, 1 kotak kardus handphone bekas, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancan 7 tahun penjara ssbagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kompol Miftah. (rus)