Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menangkap MT, (29) terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu (SS) asal Bulak Banteng Wetan Surabaya Jawa Timur.
Saat digerebek, ditemukan 9 poket klip jenis sabu, 1 pipet berisi sisa pembakaran sabu, 1 buah bong, 1buah timbangan, 1 buah korek api, 1 pack plastik kosong, 1 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
MT ditangkap saat bertransaksi dengan tim opsnal yang menyamar dengan berpura – pura jadi pembeli pada Selasa 11 Juni – 2024, pukul 15.00 Wib.
Tersangka MT ditangkap di jalan Jatipurwo Gang 1 Kecamatan Semampir Surabaya,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada awak media Kamis (13/06/2024).
Sudaryanto menyebut, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Sejumlah petugas menyamar berpura -pura jadi pembeli dengan menghubungi pelaku untuk bertemu di Jalan Jatipurwo Surabaya.
Begitu mereka bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku ,” jelas Kompol Sudaryanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus)