Beranda Headline

Empat Tahun Menunggu, Bayar Administrasi, Program PTSL Desa Sugihrejo Tak Jelas

Suksesi Nasional, LAMONGAN –Sertifikat massal melalui Program Tanah Sustematis Lengkap ( PTSL) sangatlah diharapkan masyarakat, terlebih pelosok desa yangbelum memiliki sertifikat untuk bidang lahan persawahan maupun rumahnya.

Untuk itulah pemerintah terus melanjutkan program yang dinamakan PTSL tersebut, tujuanya adalah  memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Adapun biayanya sesuai aturan 150-350 ribu rupiah setiap bidang untuk 1 sertifikat. Namun fakta lain dilapangan,  biaya mencapai kisaran 800 ribu- 1 juta lebih. Meskipun hal tersebut melalui kesepakatan terlebih dahulu i melibatkan Pokmas, selaku panitia / petugas yang dibentuk oleh sebuah desa/kelurahan dan pemohon.

Namun variatifnya sebuah biaya masih menjadikan pertanyaan di tengah- tengah publik dan masyarakat. Ironisnya lagi jika program PTSL menjadikan sebuah program fiktif, alias tidak jelas dan menjadikan aspek keuntungan pribadi atau golongan, dan mengarah menjadikan bisnis dan potensi untuk korupsi.

Baca Juga :  DLH Tanbu Gandeng Polbindes Satpol PP Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah

Sebagaimana yang terjadi di Desa Sugihrejo, Kec. Sukodadi, Kab.Lamongan, Propinsi Jawa Timur, dimana program PTSL  amburadul alias tidak jelas. Bagaimana tidak, untuk 1 bidangnya dibebankan biaya 1 juta per bidangnya. Sementara untuk bidang yang sudah bersertifikat dikanakan tarif 600 ribu per bidangnya.

Namun demikian untuk hal tersebut menjadikan masyarakat pasrah, asalkan jelas program sertifikat berjalan. Namun tragisnya masyarakat desa Sugihrejo dibuat bingung, pasalnya sudah 4 tahun Sertifikat tak kunjung didapat, alias tidak jelas .

Hal itulah yang menjadikan kasak-kusuk perbincangan ditengah masyarakat. Sementara pihak pemerintah desa sendiri belum bisa memberikan solusi dan langkah sebagaimana baiknya.

Menurut MM salah satu  warga (pemohon) mengaku pasrah dan bingung dengan kebijakan dan langkah Pemdes Sugihrejo terkait PTSL yang tak kunjung titik kejelasannya.

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Obrak - Abrik Sarang Judi Merpati, 7 Pagupon Amblas

“Bingung dan masih menggantung mas, bagaimana tidak kami dan warga sudah kooperatif mendukung program tersebut untuk segera terwujud dan kami sudah membayarnya, namun belum jelas kapan jadinya sertifikat.

Terkait biaya, antara 600 ribu hingga 1 juta, namun sudah empat tahun tidak ada kejelasannya, kami sudah jenuh dan terkesan digantung soal itu, ” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (28/06/2024).

Hal senada dikatakan SA, warga setempat juga mengaku sangat kecewa dengan program PTSL yang tak kunjung ada kejelasan.

“Kami sudah membayar, meskipun agak mahal dari desa lain, kami sangat-sangat kecewa betul, rasanya ingin berdemo saja bersama masyarakat,” kata pria dengan mimik  temperamen.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Perak Berkunjung ke Mako Lantamal V Surabaya

Terpisah, Ismaun Camat Sukodadi mengakui jika ada persoalan terkait program PTSL di desa Sugihrejo yang belum ada kejelasan.
” Iya memang saya sudah lama mendengar persoalan yang ada di desa Sugihrejo, dan kami sangat menyayangkan hal itu.

Tapi bagaimana lagi Bu Kades sulit di temui dan tidak bisa diajak komunikasi, terkait persoalan itu.Ya,  Saya berharap ada solusi yang baik, duduk bersama seluruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan warga (pemohon).

Kami juga berharap masalah itu segera clear, selesai dan tidak melebar, sebagaimana yang tidak kita inginkan, ” kata Camat Sukodadi, pada Suksesi Nasional.

Sementara terkait tersebut diatas, Ketua Pokmas Maksum Sokran, dan Hartatik selaku Kepala Desa Sugihrejo belum bisa dimintai keterangan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini