Suksesi Nasional, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Hanyan dalam waktu dua hari, Polisi mengamankan dua orang tersangka.
Mereka adalah MFM, (28 ) bekerja sebagai sopir, dan FS, (20) karyawan di sebuah tempat pencucian mobil dimana sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, antara lain 1 unit Galaxy Tab A9, 1 unit handphone merk Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Dalam kasus ini, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di daerah Lakasantri, Surabaya.
Sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek jera,” ujar AKBP Wiwit, Senin (30/09/2024).
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (hum/rsd)