Suksesi Nasional, NTT – Gudang Logistik pada Pilkada Kabupaten Manggarai, NTT tahun 2024 diduga milik keluarga dekat Hery Nabit, calon Bupati Manggarai nomor urut 2 yang kini masih menjabat sebagai bupati Manggarai.
Gudang logistik pemilu pada Pilkada Manggarai menjadi perhatian serius banyak kalangan, memunculkan kecurigaan akan netralitas penyelenggara mengingat pemilik gudang memiliki hubungan keluarga dengan calon bupati yang bertarung dalam Pilkada.
Dr.Siprianus Edi Hardum, SH.MH, mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada seperti UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaan lainya, yang berwenang mengatur dan mengurus, serta mengamankan segala sesuatu barang dan/atau Logistik Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota.
“Karena itulah KPU harus independen. Bentuk independensi KPU yakni gudang penyimpanan Logistik jangan sampai milik dari paslon tertentu atau keluarganya,” kata Edi.
Kata Edi, Lembaga KPU mutlak dan wajib bersikap netral, dan/atau tanpa memihak pada salah satu Paslon tertentu, bersikap independen, dalam mengatur dan mengamankan Logistik PILKADA Kabupaten Manggarai 2024 saat ini.
Ketiga paslon dalam Pilkada Manggarai, kata Edi, memiliki tim sukses yang pasti memiliki ambisi msing-masing, bahkan bukan tidak mungkin dapat melakukan segala sesuatu yang dapat merugikan Paslon lain demi kesuksesan perjuangan mereka masing-masing.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi timbulnya kecurigaan tim sukses Paslon di luar paslon Petahana, gudang penampungan Logistik itu segera dipindahkan.
“Bawaslu tentu harus bekerja jujur, berani dan independen. Jangan sampai Bawaslu menjadi bagian dari tim sukses dari paslon tertentu pula,” kata Edi.
Edi meminta seluruh masyarakat Manggarai agar ikut mengawasi jalannya Pilkada Manggarai 2024 ini.
“Ikut mengawasi kinerja penyelanggara Pilkada agar tidak mengesankan penyelenggara Pemilu di Manggarai memihak Paslon tertentu,” kata dia.
Oleh Karena dugaan seperti itu, tim kuasa hukum Pasangan Calon Nomor urut 01, paket Maksi-Ronald menyurati pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai di Ruteng, Senin (4/11/2024).
“Barusan kami telah mengirim surat keberatan kepada Bawaslu agar kalau benar gudang tersebut milik keluarga Nabit supaya segera dipindahkan,” kata Melkhi Judiwan, S.H., M.H, salah satu kuasa hukum Paket Maksi-Ronald kepada wartawan di Ruteng, Senin (4/11/2024).
Melkhi menegaskan, berdasarkan informasi yang terpercaya dari tim kerja bahwa diduga pemilik gedung tempat penyimpanan Logistik Pilkada Kabupaten Manggarai adalah saudara Ferdi Marpaung yang berlamat di Jalan Juriah Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai.
Istri dari Ferdi Marpaung merupakan saudara kandung dari Meldy Hagur, isteri Bupati Manggarai yang adalah Paslon Petahana sekarang.
“Atau sebutan lainya, bahwa pemilik Gudang tersebut adalah adik ipar dari Bupati Hery Nabit, yang adalah Paslon Petahana dalam Pilkada Manggarai November 2024.
Menurut Melkhi, walaupun tidak ada indikasi kecurangan, namun sebagai warga negara yang baik, justru merasa penting jika hal ini disampaikan sedini mungkin kepada BAWASLU Kabupaten Manggarai sebagai lembaga pengawas terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada Manggarai. (Bel).