Suksesi Nasional, SURABAYA – Guna mendukung program 100 hari kerja Presiden RI. Polsek Semampir Surabaya mengungkap praktik judi online (Judol) diwilayah setempat.
Seorang pelaku berinisial DDS (37) ditangkap dirumahnya Jalan Pulosari, Surabaya, pada Senin (04/11/2024) pagi.
Kasus yang melibatkan pelaku DDS terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online diwilayah Pulo Sari Surabaya.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 07.15 Wib, Polisi berhasil menangkap tersangka diwilayah Pulosari 1/4, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Widodo kepada wartawan Senin (04/11/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kompol Eko, polisi menyita barang bukti 1 buah ponsel, yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
Tersangka kemudian digelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan kriminalitas siber dibawah Program 100 Hari Kerja Presiden RI, sekaligus mencerminkan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” ucap Kompol Eko.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.
“Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah-langkah tegas guna menindak segala bentuk perjudian di wilayah Surabaya,” pungkasnya (rus).