Suksesi Nasional, NTT – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Pong Lao Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai berinisial IA dalam kampanye Paket Hery-Fabi pada pertengahan Oktober lalu resmi dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai pada 8 Nopember 2024 pukul 10.58 Wita.
Egilius Daman, seorang warga berdomisili di Mena Kelurahan Compang Tuke Kecamatan Langke Rembong bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan Keterlibatan Kepala Desa Pong Lao ini.
Dalam foto bukti laporan yang disampaikan Remi kepada Gakumdu Manggarai, terlihat terlapor mengacungkan dua jari menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Hery-Fabi bersama sejumlah orang yang di duga dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Pelapor dalam laporannya mengatakan bahwa terlapor terlibat aktif secara langsung berkampanye kepada warga masyarakat di Desa Pong Lao kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai nomor urut 2 Hery Nabit dan Fabianus Abu.
Pelapor juga menegaskan bahwa tindakan terlapor sebagai kepala desa di Desa Pong Lao tidak menunjukkan peran sebagai pihak yang harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Manggarai.
Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat hukum sudah seharusnya mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sehingga semua ketentuan kampanye dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum laporan Remi yaitu;
1. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
2. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
3. UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi undang-undang, pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Praktisi hukum Robertus Antara mengatakan Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatan.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kepala desa yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 (1) dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 6.00.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), kata Chandra. (Bel)