Suksesi Nasional, NTT – Dugaan keterlibatan anggota BPD desa Bulan Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai berinisial RA dalam kampanye Paket Hery-Fabi pada 21 Oktober lalu resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai hari ini Senin(18 /11/ 2024) pukul 12.00 Wita.
Egilius Daman, seorang warga berdomisili di Mena Kelurahan Compang Tuke Kecamatan Langke Rembong bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan Keterlibatan anggota BPD desa Bulan ini.
Dalam foto bukti laporan yang disampaikan Remi kepada Bawaslu Manggarai, terlihat terlapor mengacungkan dua jari menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Hery-Fabi dimana terlapor diapit oleh calon bupati Hery Nabit dan oknum kepala linmas Desa Bulan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu.
Pelapor dalam laporannya mengatakan bahwa terlapor terlibat aktif secara langsung berkampanye kepada warga masyarakat di Desa Bulan kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai nomor urut 2 Hery Nabit dan Fabianus Abu.
Pelapor juga menegaskan bahwa tindakan terlapor sebagai anggota BPD Desa Bulan tidak menunjukkan peran sebagai pihak yang harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Manggarai.
Pelapor juga menegaskan bahwa terlapor sebagai warga negara yang taat hukum sudah seharusnya mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sehingga semua ketentuan kampanye dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum laporan Remi yaitu ;
1. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
2. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
3.UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi undang-undang, pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Tanda bukti penyampaian laporan Egilius (Remi) tercantum dalam formulir A3 nomor 004/LP/PB/Kab./19.08/XI/2024 pada 18 Nopember 2024. (Bel)