Suksesi Nasional, Lamongan-
Usai menerima aduan warga, Anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan bergerak cepat melakukan tindakan penggerebekan (klarifikasi) di kantor Kelurahan Tlogoanyar, Kec/Kota Lamongan, Kamis (01/09/2022).
Berawal dari aduan Suwandi (49) warga setempat, saat mengurus surat ahli waris yang dikenakan tarif Rp 5 juta, merasa kecewa warga tersebut melapor mengadu ke tim saber pungli Lamongan.
Dalam penggerebekan tim saber pungli mendatangi kantor kelurahan Tlogoanyar, dengan menemui Suwarno, selaku sekretaris kelurahan. Selanjutnya Sekel tersebut diamankan dan dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar untuk kepengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tanah, yang diajukan pemohon inisial SWD (49), warga kelurahan Tlogoanyar, Kec./ Kab. Lamongan.
Saat dikonfirmasi, Anggota Saber Pungli dari Polres Lamongan membenarkan adanya penggerebekan dikantor kelurahan Tlogoanyar.
” Iya mas, kami melakukan OTT terkait pungutan liar di Kelurahan Tlogoanyar. Kami klarifikasi langsung ke kantor tersebut, untuk memintai keterangan dari Suwarno Sekretaris Kelurahan dan Siwi (Lurahnya), ” kata Ipda Yusuf Efendi, pada awak media.
Senada dikatakan Nazaruddin, anggota Tim Saber Pungli dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, yang membenarkan adanya tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
” Saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan anggota saber lainnya yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Hari ini dirapatkan dan sekarang prosesnya penyelidikan di Polres Lamongan,” kata Nazaruddin saat ditemui awak media di kantor Inspektorat Lamongan. Jum’at (02/09/2022).
“Usai penyelidikan, nanti akan kita rapatkan lagi hasilnya, untuk menentukan sanksinya apa. apakah sanksi administratif atau pidana, ” lanjut Nazaruddin.
Penyelidikan itu sekaligus untuk menentukan apakah ada nama lain yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut. Pasalnya pada saat OTT, dilokasi juga ada Lurah Tlogoanyar inisial SW. Bahkan SW diduga yang menerima uang dan merobek kwitansi pembayarannya. Namun SW menolak untuk di amankan.
“Kita nunggu hasilnya nanti, ” tandas Nazaruddin
Berdasarkan informasi, Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kelurahan Tlogoanyar, (01/09/2022) siang. Dari operasi tersebut, anggota saber mengamankan sekretaris Kelurahan dan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-, satu amplop berwarna putih dan selembar kwitansi yang disobek. Tim Saber Pungli juga sudah mengklarifikasi 2 orang dari pihak pemerintahan Kelurahan Tlogoanyar.
Dalam perkara itu sebelumnya, antara Suwarno (Sekkel) dan Suwarno (pemohon) sudah melakukan komunikasi terkait persyaratan dan biaya administrasinya. Bahkan Sekreatais Lurah tersebut sempat mengatakan seikhlasnya saja, namun karena pada saat komunikasi tersebut didengar secara langsung oleh SW (lurah) yang berada diruangan yang sama dan berjarak sekira 1 meter. Saat itu juga Lurah mengatakan secara langsung kepada Sekretaris Lurah, jika biaya Administrasi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut sebesar 1% dari nilai jual –beli tanah tersebut, yang kemudian pihak pemohon tidak dapat membayar karena tidak membawa uang sejumlah tersebut. Kemudian pihak pemohonl datang lagi ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan persyaratan surat-surat untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Setelah surat keterangan tersebut selesai dicetak dan di tanda tangani oleh para Ahli Waris pihak penjual tersebut diajak masuk ke ruangan Lurah Tlogoanyar Kec./Kab.Lamongan untuk membicarakan mengenai Biaya Administrasi. Sekretaris mengatakan bahwa untuk biaya Administrasi tetap 1% dari harga Jual-beli tanah tersebut begitu juga Lurah Tlogoanyar juga mengatakan hal yang sama yaitu untuk biaya Adminstrasi Surat Keterangan Ahli Waris tersebut sebesar RP.5.000.000.(rul)