Suksesi Nasional, LAMONGAN – Pilkada 2024 Lamongan diharapkan berjalan aman, nyaman, sejuk dan kondusif sangatlah diharapkan masyarakat.
Selama proses tahapan dan Pilkada diharapankan sesuai dengan peraturan undang Pemilu dan lebih jauh pasca Pilkada semua bisa menerima dengan lapang dada tanpa memecah bela keharmonisan Lamongan yang selama ini terjaga.
Namun sangatlah disayangkan jika belum apa sudah ada hal yang membuat Pilkada sedikit memanas dan memicu sebuah permusuhan, yang sejatinya kita kembali seperti satu keluarga.
Sebagaimana hal itu yang terjadi adanya pengerusakan dan intimidasi saling menjatuhkan salah satu Paslon Cabup-Cawabup, Yes-Dirham. Dimana alat peraga kampanye (APK) Cabup-Cawabup Dwi tunggal tersebut dirusak dengan sengaja oleh oknum tak bertanggungjawab.
Adapun pengerusakan tersebut terjadi dibeberapa titik di sekitar jalan Sekaran-Beondong, Pucuk-Paciran, dan sejumlah ruas jalan lainya. Selain itu Cabup-Cawabup Yes-Dirham dirugikan dengan intimidasi pencemaran nama baik, yang diunggah di Medsos.
Terkait itu Gus Irul sebutan tim Advokasi Hukum Yes-Dirham mengambil jalur hukum, dengan melapor ke Bawaslu Lamongan, Senin (30/09/2024).
” Kami sebagai tim advokasi hukum dari pasangan Yes-Dirham, melaporkan dua perkara, temuan dari hasil investigasi kita di lapangan.
Pertama yakni berkaitan dengan akun Facebook Saiman, di mana akun Facebook itu mengunggah video Ir, Suhandoyo yang mengharamkan untuk memilih pasangan Yes-Dirham. Lokasinya juga di musala, ‘ katanya pada awak media.
Menurut Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan, jika hal ini juga melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang Pilkada, undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 69.
” Laporan yang kedua, berkenaan dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 2 Yes-Dirham.
Hasil investigasi kami di lapangan, ternyata (perusakan) ini cukup masif.mulai dari pertigaan Sukodadi sampai Banjarwati (Paciran), kemudian pertigaan Pucuk sampai Brondong.
Makanya harapan kami dengan malaporkan ke Bawaslu, hal ini bisa ditindaklanjuti. Karena perusakan ini hanya kepada pasangan nomor urut 2, bukan paslon nomor urut 1, paslon gubernur Jatim maupun yang lainnya.
Saya pikir ini ada tendensi apa di balik semua ini. Dan kami berharap Bawaslu bisa menindak tegas, ” tambah Ketua tim Advokasi Yes-Dirham, usai melapor ke Bawaslu Lamongan itu.
” Sampai saat ini pelaku belum diketahui, tapi di sejumlah titik afa CCTV yang mungkin hisa diambil videonya untik dijadikan bukti, karena kami sesulitan untik masuk ke wilayah sana (mengakses video CCTV.
Hasil pengecekan tempat kejadian perusakan APK didapati enam unit yang mengalami kerusakan APK yang tersebar ditepi jalan raya jurusan Sumlaran sampai dengan desa.
Banjarwati, kecamatan Paciran, tepatnya antara dusun. Madulegi sampai dengan Desa Pucangro.Temuan pengerusakan APK paslon nomer urut 2 juga ditemui disepanjang jalan Raya Pucuk dan Raya Brondong dengan jumlah 8 unit APK.
“Rata-rata APK yang dirusak terpasang di tepi jalan yang posisinya jauh dari rumah penduduk atau perkampungan.
Pengerusakan APK adalah melanggar aturan yang termaktub dalam Pasal 69, huruf g, juncto Pasal 187, Ayat (3), UU 1 Tahun 2015. Video hasutan oleh salah Timses paslon lain ini juga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, huruf c, dan huruf i, Juncto Pasal 187, Ayat (2), Ayat (3) UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ” terangnya.
” Harapan kami nanti Bawaslu yang bisa menindaklanjuti, baik melalui PKD maupun bekerjasama dengan Gakkumdu untuk mengungkap perkara ini.” tegas Gus Irul.
Sementara itu, M.Farid Achiyani mengatakan jika, nanti Bawaslu Lamongan akan segera menindaklanjuti.
” Selanjutnya, Bawaslu akan plenokan laporan tersebut.
Kalau nanti kita dapati ada unsur pidananya, nanti kita akan bawa ke tim Gakkumdu, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, ” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Lamongan, pada awak media.(rul)