Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik.
Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai pada regulasi yang mengaturnya. Termasuk Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penerapan e-katalog lokal.
Oleh karenanya, kepada seluruh peserta sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai alur dan prosedur penayangan produk, juga memberikan pemahaman kepada penyedia katalog elektronik agar melakukan update atau pemberitahuan status dan selalu mengecek secara berkala terhadap produk yang tayang di katalog elektronik, agar ektsra maksimal dalam melakukan kegiatan pengadan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs.Tri Hariadi,SStp dalam arahannya saat membuka sosialisasi kesesuaian penayangan produk oleh penyedia dan peran serta pengelola e katalog lokal, Kamis (27/06/2024).
Lebih lanjut Tri Hariadi menyampaikan bahwa sosialisasi yang kita laksanakan ini sebagai salah satu langkah tepat kita, untuk meningkatkan partisipasi penyedia lokal dan pelaku UMKM serta mendorong pemanfaatan produk dalam Negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Semua perubahan dan program – program baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini tentunya harus kita pahami secara baik, agar tidak salah dalam melangkah.
Dan yang tak kalah pentingnya, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan dengan penerapan prinsip – prinsip pengadaan barang/jasa secara konsisten yaitu pengadaan yang efektif, transparan, akuntabel dan harga terbaik (value for money),” tegas Tri Hariadi
Sementara itu dalam sambutan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Evi Purvitasari, ST. MT. menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sangat konsen dengan Pegunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi agar Pemerintah Pusat maupun daerah menggunakan produk dalam negeri, serta menghentikan pembelian barang impor dan membeli barang lokal untuk meningkatkan lapangan kerja di dalam negeri.
Evi menambahkan, memperhatikan peraturan Kepala LKPP nomor 11 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan katalog elektronik pasca pencantuman barang atau jasa pada Katolog elektronik, mengingatkan betapa pentingnya penyedia Katolik elektronik untuk selalu update melakukan pembaruan terhadap produk yang tayang di dalam katalog elektronik.
Hal ini Untuk menghindari adanya pengaduan terhadap pelaku usaha, untuk itulah kami dari bagian pengadaan barang dan jasa memandang perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai pena yang produk oleh penyedia dan peran serta pengelola katalog lokal Kabupaten Tulungagung, tuturnya
Sementara itu lanjut Evi, dalam upaya memberdayakan pengusaha lokal, kita Pemerintah Kabupaten Tulungagung sudah menerapkan e-katalog lokal, karena memiliki banyak manfaat, seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran, lebih transpran dan akuntabel tanpa harus melalui proses yang panjang.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini, menghadirkan narasumber dari pengelola pengadaan barang dan jasa ahli muda dan sub koordinator pelaksanaan pengadaan barang jasa pada biro pengenalan barang dan jasa Provinsi Jawa Timur Andi kasmono S.STP.M.KP.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekertarian Daerah Kabupaten Tulungagung Evi Purvitasari, seluruh peserta terdiri dari penyedia atau pelaku usaha dan pengelola katalog lokal Kabupaten Tulungagung. (Har)