Suksesi Nasional, Kediri – Kepolisian Resort (Polres) Kediri Jawa Timur membongkar produksi minuman keras (miras), setelah menghentikan mobil berisi ratusan botol minuman beralkohol yang melintas diwilayah hukumnya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, mobil itu dihentikan Tim Resmob saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dalam penggeledahan, ditemukan ratusan botol miras dalam mobil yang dibawa PF (38), warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.
“Kami menyita 481 botol minuman mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil milik terduga pelaku MF,” ujar Rizkika, Sabtu (01/04/2023).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya menjelaskan, awalnya Tim Resmob tengah melakukan penyelidikan peredaran miras antar kota yang melintas di wilayah hukum Polres Kediri.
Saat itu, petugas mengetahui salah satu mobil yang gerak geriknya mencurigakan. Tim kami langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya.
“Mobil itu kami hentikan saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Ratusan miras itu akan diedarkan di wilayah hukum kami,” beber Alumnus Akpol 2013 kepada awak media.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 240 botol mansion house vodka, 240 botol Mansion house whisky, 1 botol 500 ml Essen cair, 250 tutup Vodka baru, 250 lembar label merek vodka baru, 480 lembar cukai palsu, 7 tutup botol whisky baru dan 7 lembar label merek whisky baru.
“Kemudian kita lakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Ternyata barang bukti lain masih ada di Malang. Kemudian kami melakukan pengembangan,” jelasnya.
Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran di Malang, tepatnya di salah satu rumah di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.
Dalam penyisiran, tim ini kembali mendapat barang bukti berbagai jenis miras ratusan botol terbungkus kardus siap edar.
Adapun barang bukti yang ditemukan di Lowokwaru, Malang adalah 480 botol mansion house vodka dengan cukai palsu, 24 botol mansion house whisky, dan 9 botol arak bali.
Juga ada peralatan produksi miras, 1 glangsing tutup botol vodka bekas, 65 botol vodka siap isi, 40 Botol Bekas minuman Iceland, 20 botol bekas Mix max dan 10 lembar kardus vodka siap kemas.
Kemudian 39 lembar pita cukai palsu, 5 stempel, tinta, lem kertas, dan pres tutup botol.
“Terduga pelaku ini memproduksi dan menjualnya,” papar Rizkika.
Rizkika menyebut bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami. Sedangkan pelaku saat ini masih terus dimintai keterangan,” ungkapnya. (fan)