Beranda Headline

AKD DPRD Trenggalek Resmi Dibentuk

 

Suksesi Nasional TRENGGALEK – DPRD Trenggalek laksanakan pembentukan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024 -2029 setelah unsur Pimpinan DPRD yang baru ditetapkan.

Pembentukan AKD ini diantaranya Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) serta komisi-komisi.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan pembentukan struktur AKD.

“DPRD Trenggalek segera bergerak cepat untuk menyusun AKD, guna memastikan fungsi dewan berjalan optimal,”ungkapnya.

Disampaikan Hadi seluruh anggota dewan dari lintas fraksi setuju dan sepakati usulan nama-nama pimpinan maupun anggota AKD yang disampaikan enam fraksi di DPRD Trenggalek dalam Rapat Paripurna internal yang digelar usai pelantikan Pimpinan DPRD Trenggalek.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Dinkes Ngawi Lakukan Pembinaan Dan Penyuluhan Pada Anak Melalui Pemberian Tambahan Gizi

“Dalam paripurna internal sudah ada musyawarah mufakat dan telah menyetujui nama-nama pimpinan maupun anggota AKD yang diusulkan oleh enam fraksi di DPRD Trenggalek,” jelasnya.

Diuraikan M.Hadi, struktur AKD yang terbentuk diantaranya Ketua Komisi I dijabat oleh Moch. Husni Taher Hamid dari Partai Hanura, kemudian Ketua Komisi II dijabat oleh Mugianto dari Partai Demokrat, selanjutnya Ketua Komisi III dijabat oleh Wahyudianto dari PDI Perjuangan dan Ketua Komisi IV dijabat oleh Sukarodin dari PKB.

“AKD yang terbentuk mempunyai tugas masing masing sesuai tupoksinya, komisi I akan bertugas membahas bidang pemerintahan, kemudian untuk komisi II nantinya akan membahas bidang ekonomi, selanjutnya komisi III akan membahas bidang pembangunan dan komisi IV akan membahas bidang kesehatan dan pendidikan,”terangnya.

Baca Juga :  Magetan Kembali Jadi Tuan Rumah Liga Livoli Divisi Utama

Selanjutnya, selain membentuk ketua komisi dan anggota komisi, DPRD Trenggalek juga telah membentuk Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang diketuai oleh Samsul Anam

Ia berharap setelah selesai pembentukan AKD, tugas tugas sebagai wakil rakyat bisa segera dilaksanakan.

“Setelah pembentukan AKD bisa langsung masuk ke tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD),” tutupnya.(tj).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini